faq1:5k19:90362--18-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

: batas waktu pelaporan SPT Masa September dalam hal tanggal 20 tanggal merah apakah digeser? mohon sama ketentuannya

Jawaban

Pasal 12 PMK-243/PMK.03/2014 (1) Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k19/90362--18-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)