faq1:5k19:90362--18-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
: batas waktu pelaporan SPT Masa September dalam hal tanggal 20 tanggal merah apakah digeser? mohon sama ketentuannya
Jawaban
Pasal 12 PMK-243/PMK.03/2014 (1) Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k19/90362--18-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)