faq1:5k19:90341--30-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mohon info, bila perusahaan memberikan bantuan makanan pada nakes di RSUD pada masa pandemi ini masuk dalam kategori DE? izin mas, mba, apakah ada aturan tentang hal ini?
Jawaban
Jika yg dimaksud DE adalah Deductable Expense . Silakan dipastikan apakah sumbangan yg diberikan memenuhi kriteria sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 93 TAHUN 2010 pasal 1, 2 dan 4 .Tambahan : PP 29 tahun 2020 dan SE 37/PJ/2020
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k19/90341--30-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)