User Tools

Site Tools


faq1:5k19:90341--30-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mohon info, bila perusahaan memberikan bantuan makanan pada nakes di RSUD pada masa pandemi ini masuk dalam kategori DE? izin mas, mba, apakah ada aturan tentang hal ini?

Jawaban

Jika yg dimaksud DE adalah Deductable Expense . Silakan dipastikan apakah sumbangan yg diberikan memenuhi kriteria sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 93 TAHUN 2010 pasal 1, 2 dan 4 .Tambahan : PP 29 tahun 2020 dan SE 37/PJ/2020

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k19/90341--30-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)