User Tools

Site Tools


faq1:5k19:90319--18-oktober-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

lebih setor ppn, harusnya 80, tapi yang disetor 100. udah terlanjur lapor dengan mengisi ssp. gimana ya?

Jawaban

jika ingin melakukan pembetulan boleh konfirm kpp, karena tidak terdapat mekanisme pembetulan di per 29/2015 utk memindahkan ssp ke ppn disetor dimuka. bisa juga dengan melakukan pbk atau pmk 187

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k19/90319--18-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1