User Tools

Site Tools


faq1:5k19:90310--18-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Suami-istri pisah harta. Kalau suami memberikan uang satu hadiah,apakah dianggap penghasilan oleh istri? Apakah kena pajak penghasilan?

Jawaban

Sesuai Penjelasan pasal 8 UU PPh , Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Namun, dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah. Walupun PH/MT dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan , Suami-istri tetap dia

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k19/90310--18-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 by 127.0.0.1