User Tools

Site Tools


faq1:5k19:90277--06-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jadi kan kantor saya baru buka cabang baru, untuk cabang lain sudah dilakukan pemusatan ppn di kantor pusat. Untuk kantor cabang yg baru apakah perlu dilakukan pemusatan ulang? Nggak perlu kan ya mas mbak? Cukup dimasukkan ke enofa aja?

Jawaban

Pasal 6 ayat 2 PER 11/PJ/2020 , Dalam hal terdapat penambahan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan dan/atau pengurangan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang telah dipusatkan, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pemberitahuan penambahan dan/atau pengurangan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan, secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar yang wilayah ker

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k19/90277--06-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1