faq1:5k19:90251--15-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ijin diskusi mas/mbak, tarif pajak penghasilan pph atas jasa komisi yang dibayarkan dari badan usaha ke perorangan bukan karyawan (broker), yang mana ya?
Jawaban
ini bisa dikenakan PPh pasal 21 Bukan pegawai. Imbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k19/90251--15-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1