User Tools

Site Tools


faq1:5k19:90251--15-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ijin diskusi mas/mbak, tarif pajak penghasilan pph atas jasa komisi yang dibayarkan dari badan usaha ke perorangan bukan karyawan (broker), yang mana ya?

Jawaban

ini bisa dikenakan PPh pasal 21 Bukan pegawai. Imbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k19/90251--15-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1