User Tools

Site Tools


faq1:5k19:90241--11-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

keberatan dikabulkan sebagian atas sanksi administrasi berupa bunga, kapan batas waktu penyetorannya?

Jawaban

PM, yg dimaksud wp sanksi pasal 13 ayat (2) UU KUP, Sanksi administrasi perpajakan tersebut berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (penjelasan pasal 13 ayat (2) UU KUP). atas STP, SKPKB, SKPKBT, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterb

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k19/90241--11-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)