faq1:5k19:90228--23-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mbak mau tanya persh mengajukan claim asuransi atas brg hilang (berupa persediaan brg), dan pihak asuransi sudah membayarkan apa kena pajak atas pembayaran tersebut?

Jawaban

WP menanyakan aspek PPh, yang dikecualikan dr objek di pasal 4 ayat 3 “pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa;” kalo bukan terkait asuransi tsb ya jadi objek, dasarnya dr UU Cika terkait perubahan pasal 4 ayat 3 huruf e UU PPh.

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k19/90228--23-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1