faq1:5k19:90209--17-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah terdapat unsur objek pemotongan PPh Pasal 23 15 % atas pembelian liscence (microsoft) yang dibeli melalui distributor dalam negeri ? Contoh ilustrasi : PT A membeli software dan Liscence milik microsoft melalui distributor resmi microsoft dalam negeri, yaitu PT B. PT A membeli software dan liscence tersebut untuk dipakai sendiri (keperluan kantor) (end user) senilai Rp. 50.000.000 dan PPN Rp. 5.000.000 ==== Izin bertanya mas/mba, apakah bisa dijawab cukup dengan menggunakan Surat Direk

Jawaban

Halo mbak, boleh dijelaskan royalti sebagaimana yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4(1) Huruf H UU 36 TAHUN 2008. Lalu jelaskan juga isi Surat Direktur Nomor S-654/PJ.03/2017 tersebut, memang ditegaskan apabila dalam transaksi jual beli software disertai dengan 1. pemberian hak untuk menggunakan dan/atau 2. pemberian lisensi, maka termasuk pengertian royalti, dan dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto apabila transaksinya dengan WPDN. Dije

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k19/90209--17-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1