faq1:5k19:90202--15-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Izin tanya mas mba, PT A menerima FP dari PT B atas transaksi yang bukan milik PT A namun sudah terlanjur dikreditkan oleh PT A. ini bagaimana ya mas/mba? dibatalkan saja faktur tsb atau retur kah?
Jawaban
Ini ketentuan FP bisa dikreditin di SE-45/2021. Kasusnya sebenrnya PT A dan PT B gak ada transaksi, tapi PT A diberikan FP masukan dari PT B. Atas FP tadi seharusnya tidak bisa jadi kredit PT A
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k19/90202--15-september-2021.txt · Last modified: (external edit)