faq1:5k19:90202--15-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Izin tanya mas mba, PT A menerima FP dari PT B atas transaksi yang bukan milik PT A namun sudah terlanjur dikreditkan oleh PT A. ini bagaimana ya mas/mba? dibatalkan saja faktur tsb atau retur kah?

Jawaban

Ini ketentuan FP bisa dikreditin di SE-45/2021. Kasusnya sebenrnya PT A dan PT B gak ada transaksi, tapi PT A diberikan FP masukan dari PT B. Atas FP tadi seharusnya tidak bisa jadi kredit PT A

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k19/90202--15-september-2021.txt · Last modified: (external edit)