faq1:5k19:90201--15-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

baik saya mau tanya, saya mau pembetulan SPT Badan Tahun 2016 karena salah di laba di tahan, dan seharusnya sesuai dengan Laporan Audit. tetapi tidak kurang bayar kak. apakah bisa dan boleh laporan pembetulan SPT Badan tahun 2016 kak? dan atas Laba di Tahan tsb lebih besar dari yang dilaporkan normal kak? masih bisa ya kak tahun 2016 tersebut? apakah ada aturanya kak?

Jawaban

Yang mau dibetulkan lampiran laporan keuangannya aja, tidak mengubah PPh terutang. SPT jika dibetulkan dengan hasil LB lebih besar atau rugi boleh sepanjang belum melebihi 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Apabila tidak LB lebih besar atau rugi silakan bisa pembetulan kalo belum dilakukan pemeriksaan

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k19/90201--15-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 by 127.0.0.1