Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT A mengirimkan sample produk ke Vendor (Cina) untuk dilakukan pengecheckan produk. Setelah dilakukan check, produk tersebut reject dan dikembalikan ke PT A untuk diteliti. Biaya kirim atas pengembalian produk tersebut ditanggung PT A dengan cara: 1. Vendor menerbitkan invoice ke PT A. 2. Akan tetapi, invoice tersebut dibayar terlebih dahulu oleh PT B(Customer PT A yg ada di Cina). 3. PT B menerbitkan DN (debit note) ke PT A dan PT A akan melakukan pembayaran DN tersebut m
Jawaban
dianggap ada 2 transaksi (vendor ke PT A dan PT A ke B) kalo misal dalam transaksi tersebut ada penyerahan BKP/JKP (misal PT B dianggap menyerahkan jasa ke PT A) maka merupakan objek PPN. dan misal ternyata ada transaksi jasa, yg jasanya termasuk jasa dalam PMK 141: Sesuai ketentuan, kalau badan, transaksi dengan badan yg menyerahkan jasa, yang mana jasa tsb masuk dalam salah satu jasa di PMK 141/2015, maka pihak yg membayarkan penghasilan (pengguna jasa) wajib memotong PPh pasal 23. Nah te
Dasar Hukum
–
Editor
SH