faq1:5k19:90155--09-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila perusahaan berlangganan sistem akuntansi secara online apakah dipotong PPh 23, apabila tidak dapat dilakukan pemotongan karena secara pembayaran harus penuh based on invoice apakah tetap Wajib Potong/Bayar dgn di GrossUp?

Jawaban

PM, Penerima penghasilan badan WPDN, kita jawab normatif apabila itu masuk objek PPh pasal 23 dan yg memberikan penghasilan adalah badan/pemotong maka badan tersebut tetep ada kewajiban untuk melakukan pemotongan. Terkait mekanisme pembayaran atas penghasilan tsb, kita tidak mengatur, silakan dikoordinasikan dgn lawan transaksinya

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k19/90155--09-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 by 127.0.0.1