faq1:5k19:90153--06-agustus-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Kakau terjadi lebih bayar saat pembayaran pph final atas pengalihan hak atas bumi bangunan apa bisa dilakukan restitusi? Kalau bisa caranya bagaimana ya? Mas/mba izin bertanya, apakah bisa menggunakan ketentuan pmk-187?
Jawaban
lebih bayarnya maksudnya kelebihan setor ya? bisa diarahkan lakuin permohonan pake pengembalian kelebihan atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang di PMK 187/2015 atau permohonan PBK sepanjang pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k19/90153--06-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 by 127.0.0.1