faq1:5k19:90127--08-september-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Dimas bagus WP memanfaatkan relaksasi PPh25 sampai dengan JULI, ternyata di agustus melakukan Pembetulan yang mengakibatkan angsuran berubah, apakah bisa tetap menggunakan fasilitas setelah pembetulan? dasarnya ada kah mas/mbak?

Jawaban

Masih bisa mendapat fasilitas, kalo memang dasar angsurannya berubah, nanti silakan untuk sudah dilaporkan di realisasi sebelumnya dan nilainya berubah bisa pembetulan laporan realisasi. WP sudah menyampaikan pemberitahuan kembali dan Juli memang sudah dapet fasilitas.

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k19/90127--08-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)