faq1:5k19:90127--08-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Dimas bagus WP memanfaatkan relaksasi PPh25 sampai dengan JULI, ternyata di agustus melakukan Pembetulan yang mengakibatkan angsuran berubah, apakah bisa tetap menggunakan fasilitas setelah pembetulan? dasarnya ada kah mas/mbak?
Jawaban
Masih bisa mendapat fasilitas, kalo memang dasar angsurannya berubah, nanti silakan untuk sudah dilaporkan di realisasi sebelumnya dan nilainya berubah bisa pembetulan laporan realisasi. WP sudah menyampaikan pemberitahuan kembali dan Juli memang sudah dapet fasilitas.
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k19/90127--08-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)