faq1:5k19:90125--08-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas/mba berikut saya mau menanyakan perihal PPh 22 penyerahan / penjualan BBM kepada pihak org asing namun penyerahan di Batam kawasan FTZ, apakah pajak yg dikenakan dan berapa tarifnya?

Jawaban

PM, sepanjang yg menyerahkan pemungut (produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas) tetep dipungut 22. Besarnya tarif pemungutan yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k19/90125--08-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)