faq1:5k19:90113--13-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kami PT. A menggunakan jasa PT. B untuk melakukan impor barang. Setelah barang tiba di Indonesia, PT. B menggunakan jasa pihak ketiga yaitu PT. C dan D untuk jasa bongkar muat dan storage. Dalam hal ini kami hanya melakukan kerja sama dengan PT. B, sedangkan dengan PT. C dan PT. D yang berhubungan langsung adalah PT. B. Namun saat tagihan muncul, dalam satu set invoice PT. B tersebut terdapat tagihan invoice dan faktur pajak PT. C dan PT. D yang mana lawan transaksinya adalah PT. A yaitu peru

Jawaban

PMK 141/2015

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k19/90113--13-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)