faq1:5k19:90081--04-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PMK Nomor 102/PMK.10/2021pasal 3 ayat 3, untuk service charges apakah termasuk listrik, air, gas?

Jawaban

Untuk service charge bisa mengacu ke pengertian yg ada di SE-13/PJ.32/1989 (SE ini sudah dicabut oleh SE-14/PJ.53/2003, tetapi untuk pengertian service chargenya tidak dirubah oleh SE-14/PJ.53/2003). Nomor SE jangan dikasih tau ya

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k19/90081--04-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)