faq1:5k19:90077--04-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender. (Pasal 2 ayat (2) PP 68 TAHUN 2009) . pengertian 2 tahun kalender ini ketentuannya gimana ya?
Jawaban
2 Tahun kalender ini maksudnya tahun takwim, ada contoh juga di lampiran PMK-16/2010
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k19/90077--04-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1