User Tools

Site Tools


faq1:5k19:90069--09-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Agent : Sang Putu Dian Dwipayana @DitjenPajakRI Sore min, mau nanya kalo ada beberapa surat jalan & invoice dalam 1 bulan dijadikan 1 faktur pajak boleh tidak ya ? ===== PMK 18 disebutkan boleh FP untuk penyrahan kepada pembeli yg sm dalam 1 bulan. Kalau saat pembuatan faktur bisa dikecualikan kah kl msl pembelian juli ada 1 transaksi bayar dan penyerahannya baru agustus, dan agustus ada 5 transaksi diserahkan agusts semua? Minta petunjuknya ya, terima kasih

Jawaban

Halo Kak, bisa mengacu ke pasal 70 PMK-18/2021 ya kak, di ayat (1) nya disebutkan PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penenerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Tapi tetap dengan memperhatikan di ayat (3), Faktur Pajak gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP. Jadi memperhatikan juga kapan FP seharusnya dibuat.

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k19/90069--09-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 by 127.0.0.1