User Tools

Site Tools


faq1:5k19:90005--24-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya mengenai PPh final 0.5%, kalau suami istri ada nPWP masing2 dan ada usaha masing batasnya omsetnya tetap di gabung atau tidak? misalnya omset setahun suami 3.8 miliyar terus istrinya 1.2 m kalau di total kan sdh 5 m itu masih boleh pakai pph final apa sdh tdk bisa untuk duan2nya? makasih

Jawaban

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan isteri.

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k19/90005--24-september-2021.txt · Last modified: (external edit)