faq1:5k18:89991--23-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan saya menerima jasa manajemen dari perusahaan di Australia. Jika terdapat COD/DGT form yang disahkan yang masih berlaku ketika periode transaksi dilakukan, bagaimanakah perlakuan perpajakannya?
Jawaban
stelah digali tidak ada pegawai/karyawan yang datang ke indonesia, sehingga karna lawan transaksi punya DGT brrti yang berlaku adalah peraturan yg ada di P3B antara indo dengan australia, sepanjang tidak ada definisi BUT lain pada pasal 5 yang memenuhi, maka atas penghasilan tsb dikenakan pajak di negara australia (pasal 7) dan di indo dipotong pph 26 dengan tarif 0%
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k18/89991--23-september-2021.txt · Last modified: (external edit)