faq1:5k18:89984--21-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

selamat siang, saya ingin menanyakan apabila penjual tdk menerbitkan Faktur Pajak atas penjualan aset bagaimana ya? apakah ada sanksi juga terhadap pembeli

Jawaban

Untuk penjualnya pkp? Seharusnya tetap menerbitkan faktur karna objek ps 16d (penyerahan aktiva yg semula tidak diperjual belikan). Sanksinya seharusnya ke penjual ya, bukan pembeli

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k18/89984--21-september-2021.txt · Last modified: (external edit)