faq1:5k18:89984--21-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
selamat siang, saya ingin menanyakan apabila penjual tdk menerbitkan Faktur Pajak atas penjualan aset bagaimana ya? apakah ada sanksi juga terhadap pembeli
Jawaban
Untuk penjualnya pkp? Seharusnya tetap menerbitkan faktur karna objek ps 16d (penyerahan aktiva yg semula tidak diperjual belikan). Sanksinya seharusnya ke penjual ya, bukan pembeli
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k18/89984--21-september-2021.txt · Last modified: (external edit)