faq1:5k18:89979--20-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Izin konfirmasi kembali, untuk pemotongan insentif final DTP, tetep dibuatkan bukti potong kan ya?

Jawaban

Karena bukan ebupot unifikasi instansi pemerintah maka tidak perlu dibuatkan bukti potong. Bukti potong adalah SSP dan transaksi diinput di aplikasi 4 ayat 2

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k18/89979--20-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)