faq1:5k18:89969--15-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ingin bertanya terkait biaya beasiswa. Perusahaan memberikan beasiswa untuk pegawai tapi hanya mengganti sebesar 90% dari total biaya. Pertanyaannya: 1. Apakah dapat dibebankan oleh perusahaan 2. Apakah merupakan objek PPh 21 bagi pegawai?

Jawaban

Bisa. Beasiswa merupakan bukan objek pph tp wajib memenuhi persyaratannya pmk 68 th 2020 ya

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k18/89969--15-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)