faq1:5k18:89969--15-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin bertanya terkait biaya beasiswa. Perusahaan memberikan beasiswa untuk pegawai tapi hanya mengganti sebesar 90% dari total biaya. Pertanyaannya: 1. Apakah dapat dibebankan oleh perusahaan 2. Apakah merupakan objek PPh 21 bagi pegawai?
Jawaban
Bisa. Beasiswa merupakan bukan objek pph tp wajib memenuhi persyaratannya pmk 68 th 2020 ya
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k18/89969--15-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)