faq1:5k18:89963--15-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau bertanya, untuk uang jaminan sewa bangunan apakah bisa di kenai PPN? uang jaminan itu di akhir kontrak nya akan di kurangi jika ada kerusakan di sebabkan oleh penyewa. tapi jika tidak maka di kembalikan. apakah ada aturannya?

Jawaban

Setelah digali invoice antara sewa dengan uang jaminan dipisah. Kan wpnya udah bayar dan invoice terpisah, nah untuk uang jaminan ini kan belum tau bakal terutang atau engga, jadi semacam kyk penyerahan uang saja. sedangkan uang merupakan non objek PPN. Baiknya penegasan ke AR juga ya

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k18/89963--15-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)