faq1:5k18:89874--26-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP PKP telah dilakukan pencabutan PKP, apakah masih wajib lapor SPT PPN? Jika ada kewajiban lapor yg belum dilakukan sebelum pencabutan, bgmn mekanismenya?
Jawaban
WP off, apabila pencabutan karena pemusatan nanti bisa sesuai pasal 13 ayat (3) dan (4) PER-11/2020. Langkah-langkahnya sesuai yg ada di poster lapor ppn cabang setelah pemusatan.
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k18/89874--26-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)