User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89874--26-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP PKP telah dilakukan pencabutan PKP, apakah masih wajib lapor SPT PPN? Jika ada kewajiban lapor yg belum dilakukan sebelum pencabutan, bgmn mekanismenya?

Jawaban

WP off, apabila pencabutan karena pemusatan nanti bisa sesuai pasal 13 ayat (3) dan (4) PER-11/2020. Langkah-langkahnya sesuai yg ada di poster lapor ppn cabang setelah pemusatan.

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k18/89874--26-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)