faq1:5k18:89873--26-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
jika WP sudah memiliki sertel, apakah EFINnya otomatis teraktifasi?
Jawaban
PM, Wajib Pajak yang telah memiliki Sertifikat Elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 7 PER-41/PJ/2015 stbkdtd PER-06/PJ/2019): - dikecualikan dari ketentuan untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN; - bagi WP tersebut, EFIN dapat diserahkan secara langsung dan dikirim ke akun PKP atau cara lain.
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k18/89873--26-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1