faq1:5k18:89869--01-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
pada tampilan pada efaktur lampiran induk bagian IIH disana ada pkp pasal 9 dan selain pkp pasal 9 4b. Apa perbedaannya dan kapan harus dicentang untuk pelaporannya ya? kemudian efeknya jika ada dan tidak ada pembetulan yang bagian apa yang harus di centang?
Jawaban
PM, jadi apabila wp ada transaksi sesuai pasal 9 ayat (4b) silakan bisa centang yg pasal 9 ayat (4b). Apabila tidak ada, pilih yg selain. Nanti buat nentuin bisa restitusi bisa setiap masa atau tidak
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k18/89869--01-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)