Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat Siang Kring Pajak Mohon info atas validasi pajak penjual. Kami adalah perusahaan developer dimana pembayaran pajak penjual dari tahun 2017 sampai dengan Februari 2021 menggunakan NOP PBB Induk dan baru dibulan Maret tahun 2021 PBB tiap blok sudah dipecah sehingga tiap blok sudah memiliki NOP PBB sendiri-sendiri Bulan ini saya akan mengajukan validasi pajak penjual tersebut, tetapi menurut KPP NOP yang digunakan harus menggunakan NOP PBB yang sudah dipecah. Bagaimana atas solusi ter
Jawaban
Halo mbak, kembali ke saat terutangnya ya mbak. Di pasal 3 ayat (1) PMK-261/2016 PPh final Pengalihan hak atas Tanah dan/atau bangunan terutang di setiap pembayaran, dan harus dilunasi sebelum ajb di ttd. Ini dia nerima penghasilannya kapan? Apabila saat terutang memang belum dipecah NOP nya, maka tetap memakai NOP awal. Kita jelasin itu sambil sertain dasar hukumnya tadi ya mbak
Dasar Hukum
–
Editor
RTP