User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89866--02-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Nilai penggantian untuk PEJKP dalam Rupiah / USD jika diInvoicenya dalam USD?

Jawaban

PM, seperti di per 24/2012, dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. PEJKP=dok yg dipersamakan dengan fp

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k18/89866--02-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)