faq1:5k18:89866--02-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Nilai penggantian untuk PEJKP dalam Rupiah / USD jika diInvoicenya dalam USD?
Jawaban
PM, seperti di per 24/2012, dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. PEJKP=dok yg dipersamakan dengan fp
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k18/89866--02-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)