faq1:5k18:89859--06-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Apakah permohonan penetapan WP SPLN sudah dapat dilakukan secara Elektronik? Apakah jika permohonan dilakukan oleh WNI yg telah tinggal lebih dari 183 hr di LN juga harus dilampiri permohonan NE?
Jawaban
PM, Permohonan Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri PMK-18/2021 sampai saat ini belum bisa diajukan secara online. WNI yang pada saat akan meninggalkan Indonesia dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki niat untuk menjadi subjek pajak luar negeri berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak nonefektif pada saat akan meninggalkan In
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k18/89859--06-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)