User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89852--07-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah biaya swab ke karyawan itu deductible? ini memenuhi pmk-167/2018 gak ya?

Jawaban

PM, pemberi kerja bekerja sama dengan klinik kesehatan, karyawan diswab tanpa membayar, bisa masuk ke pengertian natura. Tidak bisa dibiayakan oleh pemberi kerja, pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh sttd UU Cika

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k18/89852--07-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)