faq1:5k18:89852--07-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah biaya swab ke karyawan itu deductible? ini memenuhi pmk-167/2018 gak ya?
Jawaban
PM, pemberi kerja bekerja sama dengan klinik kesehatan, karyawan diswab tanpa membayar, bisa masuk ke pengertian natura. Tidak bisa dibiayakan oleh pemberi kerja, pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh sttd UU Cika
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k18/89852--07-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)