faq1:5k18:89845--09-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kami selaku penjual menerbitkan Faktur Pajak 070 atas penjualan BKP (perlengkapan dan alat alat rumah tangga) kepada pembeli di kawasan bebas(Batam). Dari pihak pembeli menginformasikan kepada kami 1. Surat endorsment ini bisa kami pakai untuk klaim pajak pada akhir tahun, apakah benar ada hal seperti itu Pagi mas mbak apakah yg dimaksud wp ini terkait biaya yg dpt/tdk dikurangkan sesuai Ps 6 UU PPh atau bagaimana ya?
Jawaban
Mungkin lebih ke kredit pajak ya, tapi boleh digali aja dulu maksudnya klaim pajak di akhir tahun ini apa. Sambil jelasin dikit kalo yg dimaksud wp kredit pajak, bisa mengacu ke pasal 28 ayat (1) UU PPh. Kalo yg dimaksud biaya yg boleh dan tidak boleh dikurangkan, bisa mengacu ke pasal 6 dan 9 UU PPh.
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k18/89845--09-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1