Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
berarti jika perusahaan saya salah dalam pembuatan SSE, dilakukan PBK ya? SSE sebelumnya dibuat NPWP nya atas nama yang menyewakan bukan yang menyewa. Untuk PBK nya apakah bisa diwakilkan / diajukan oleh pemotong/pemungutnya? kalau seperti ini jawabannya sudah menjawab pertanyaan wp belum ya mas/mba? terimakasih sebelumnya Jika terdapat kesalahan pembayaran/penyetoran maka atas pembayaran yang tercantum dlm SSP dpt diajukan Pbk dlm hal pembayaran tsb blm diperhitungkan dg pajak yg terutang dlm
Jawaban
Iya mbak boleh seperti itu sambil ditambahi dikit, itu di ssp nama ama npwpnya kan yg menyewakan ya, boleh tambahin syarat dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP permohonan pbk juga harus dilampiri surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan di
Dasar Hukum
–
Editor
RTP