User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89822--19-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Saat di PMK-9 KLU kita masuk untuk memnfaatkan insentif Pengembalian PPN, namun di PMK-82 KLU kita tidak masuk itu bagaimana ya?

Jawaban

PM, perpanjangan insentif memang sebatas KLU yang ada di lamp pmk-82/2021. Bisa jelasin pasal 18 ayat (3), (4), dan (5) pmk-82/2021. Jadi apabila KLU tidak masuk lampiran pmk-82 maka WP tidak bisa memanfaatkan insentif

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k18/89822--19-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)