faq1:5k18:89822--19-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Saat di PMK-9 KLU kita masuk untuk memnfaatkan insentif Pengembalian PPN, namun di PMK-82 KLU kita tidak masuk itu bagaimana ya?
Jawaban
PM, perpanjangan insentif memang sebatas KLU yang ada di lamp pmk-82/2021. Bisa jelasin pasal 18 ayat (3), (4), dan (5) pmk-82/2021. Jadi apabila KLU tidak masuk lampiran pmk-82 maka WP tidak bisa memanfaatkan insentif
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k18/89822--19-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)