User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89810--19-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

halo admin, kan Pasal 111 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 mengubah beberapa ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan diantaranya menghapus SHU Koperasi dari pasal 4 ayat 1 huruf g mengenai objek pajak penghasilan dan memindahkannya kedalam pasal 4 ayat 3 huruf I, mengenai yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan. Sehingga Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibayarkan oleh Koperasi kepada setiap anggotanya bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan. Apakah ini berlaku mulai SHU tahun buku 2020 ?

Jawaban

Halo kak, bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi memang masuk yang dikecualikan dari objek pajak di UU Cika. Jadi apabila pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggotanya dilakukan setelah UU Cika berlaku maka merupakan yg dikecualikan dari objek pajak.

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k18/89810--19-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1