User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89800--21-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kata wp “Saya sudah coba berargumen dengan menunjukan pasat dan ayat terkait tapi mereka tetap pada penjelasan bahwa ket pada FP harus di rubah, apakah ada sosialisasi dari KPP terkait PMK tsb ?”

Jawaban

PM, kita jelasin sesuai jawaban tadi bahwa secara ketentuan pmk 83/2021 hanya mengubah pasal 11 saja. Terkait ketentuan insentif ppn dtp tetap mengacu ke pmk 239/2020. Untuk pembuatan fp masih mengacu ke pasal 3 nya. Nanti boleh didiskusikan dulu dengan KPP ibu, sekalian meminta dasar hukumnya

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k18/89800--21-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)