faq1:5k18:89800--21-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kata wp “Saya sudah coba berargumen dengan menunjukan pasat dan ayat terkait tapi mereka tetap pada penjelasan bahwa ket pada FP harus di rubah, apakah ada sosialisasi dari KPP terkait PMK tsb ?”
Jawaban
PM, kita jelasin sesuai jawaban tadi bahwa secara ketentuan pmk 83/2021 hanya mengubah pasal 11 saja. Terkait ketentuan insentif ppn dtp tetap mengacu ke pmk 239/2020. Untuk pembuatan fp masih mengacu ke pasal 3 nya. Nanti boleh didiskusikan dulu dengan KPP ibu, sekalian meminta dasar hukumnya
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k18/89800--21-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)