faq1:5k18:89785--12-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kami perusahaan begerak dibidang penjualan minyak dan sejenisnya, jika ada faktur pajak masukan atas pembelian BBM dan sejenisnya apakah boleh dikreditkan? ijin nanya, apakah ada aturan khususnya? bisa dilihat dimana ya mas mbak?

Jawaban

PM yg tidak dapat dikreditkan adalah untuk pengeluaran yg diatur dalam pasal 9 ayat 8 UU PPN, pasal 9 ayat 5 UU PPN, pasal 16b ayat 3 UU PPN, pasal 19 PP 1 tahun 2012 dan PMK 75-2020. Sepanjang tidak masuk pengeluaran yg diatur dalam aturan tersebut, maka dapat dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k18/89785--12-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)