Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
agi, Mas/Mbak. Izin bertanya. Perusahaan saya ingin membuat perjanjian dengan vendor. Jika penjualan telah mencapai dengan nilai tertentu, perusahaan akan memberikan rebate berupa hadiah atau pemotongan piutang. Apakah hadiah dan pemotongan piutang itu akan kena pajak wht dan ppn? Dokumen terkait rebate itu harus seperti apa? Apakah ada aturan khusus terkait hal tersebut? Terima kasih
Jawaban
Halo kak bisa digali aja dulu ya, bisa dijelaskan lebih detail lagi yang melakukan penjualan siapa? dan pihak yang menerima rebate berupa hadiah atau pemotongan piutang adalah pihak pembeli atau penjual? lalu, rebate berupa hadiah atau pemotongan piutang ini apakah berupa pemotongan harga atau terdapat pemberian hadiah berupa barang? atau keduanya? karena umumnya istilah rebate untuk potongan harga, dan potongan harga gak masuk di se-24/2018.
Dasar Hukum
–
Editor
RTP