User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89769--13-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

premi asuransi kesehatan utk anggota keluarga pegawai apakah merupakan objek pph 21 dan dapat dikurangkan? Apa ada ayat atau ketentuan tentang kalau boleh tidak dikenakan pph 21 namun asalkan dijadikan beban yang dapat dikurangkan?

Jawaban

misal atas premi asuransi kesehatan yang diberikan oleh perusahaan ke pegawai maka digabungkan dgn penghasilan bruto utk menghitung pph 21 (dianggap penghasilan). nah apakah atas keluarga ini, pengakuannya gmna, apakah dianggap sama dengan “premi dr perusahaan tsb ke pegawainya” atau ada lain lagi? kalo dianggep buat pegawai tsb maka ikut aturan itu, tp misal dianggap lain bisa coba minta penegasan KPP ya karena ga diatur lebih lanjut

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k18/89769--13-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)