faq1:5k18:89761--28-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jadi begini, apabila suatu perusahaan menjual barang yang dibeli dari lur negeri (misal negara A) dan dikirim langsung dari luar negeri ke negara B (tanpa ke Indonesia), apakah transaksi ini terhutang PPN/Objek PPN ya kak?
Jawaban
PM, Barang ada di LN dan dikirimnya juga ke LN. Berarti nggak masuk penyerahan terutang PPN di aturan kita, bisa merujuk penjelasan pasal 4 ayat 1a UU PPN, karena bukan penyerahan bkp dalam daerah pabean ataupun ekspor bkp.
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k18/89761--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)