faq1:5k18:89755--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Wp op memberikan jasa arsitek ke direktur perusahaannya untuk pembangunan rumah pribadi, untuk faktur pajaknya apakah bisa a.n perusahaan mas mba?
Jawaban
PM, WP op yg ngasih jasa arsitek PKP. terkait pembuatan faktur pajaknya, bisa merujuk ke pasal 13 ayat (9) UU PPN. Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k18/89755--29-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)