User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89755--29-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Wp op memberikan jasa arsitek ke direktur perusahaannya untuk pembangunan rumah pribadi, untuk faktur pajaknya apakah bisa a.n perusahaan mas mba?

Jawaban

PM, WP op yg ngasih jasa arsitek PKP. terkait pembuatan faktur pajaknya, bisa merujuk ke pasal 13 ayat (9) UU PPN. Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k18/89755--29-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)