User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89748--29-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan saya menggunakan jasa logistik perusahaan A dimana jasa tersebut mencakup jasa pergudangan dan jasa pengiriman/jasa pengurusan transportasi Jasa pergudangan tersebut mencakup sewa gudang dan jasa manajemen gudang dan perusahaan A memisahkan invoice atas 2 transaksi tersebut. Bagaimana perlakuan PPh atas kedua invoice tersebut? apakah masing-masing dikenakan PPh yang berbeda dan PPh apa saja yang berlaku?

Jawaban

untuk pph kalo badan kan kita jelasinnya dari sisi 23 ya kalo jasanya masuk di pasal 1 ayat 6 pmk-141/2015 maka merupakan objek pemotongan pph 23 dan dipotong 2% salah satunya jasa freight forwarding dimana di pmk 141 sendiri udah dijelasin ya definisinya Jasa FREIGHT FORWARDING adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus *semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k18/89748--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)