faq1:5k18:89746--16-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
saya mau bertanya untuk pembuatan bukti potong pph pasal 26 di aplikasi Ebupot. di pembuatan bukti pemotongan pph pasal 26 kan ada pengisian nomor TIN bu, apakah Nomor TIN tersebut wajib di isi?
Jawaban
Jika memang SPLN tidak mempunyai TIN, bisa diisi - atau 000. Namun jelaskan juga sesuai petunjuk pengisian form bupot PER 04/2017 ya mas, TIN diisii dengan Tax Number Penerima penghasilan yg dipotong.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k18/89746--16-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)