User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89746--16-agustus-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

saya mau bertanya untuk pembuatan bukti potong pph pasal 26 di aplikasi Ebupot. di pembuatan bukti pemotongan pph pasal 26 kan ada pengisian nomor TIN bu, apakah Nomor TIN tersebut wajib di isi?

Jawaban

Jika memang SPLN tidak mempunyai TIN, bisa diisi - atau 000. Namun jelaskan juga sesuai petunjuk pengisian form bupot PER 04/2017 ya mas, TIN diisii dengan Tax Number Penerima penghasilan yg dipotong.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k18/89746--16-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)