faq1:5k18:89744--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Wajib pajak hanya membagikan deviden kepada 1 pemegang saham dari total 3 pemegang saham. Apakah ada aturan yang melarang seperti ini ? atau perlu kita beri penjelasan terkait pengertian deviden sesuai penjelasan pasal 4 UU PPh dulu ?
Jawaban
Halo Kak, secara perpajakan sendiri tidak mengatur sampai yg ditanyakan WP ya kak, yang kita atur adalah pemajakan atas dividennya
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k18/89744--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)