User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89733--30-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya ingin melakukan pembetulan PPN, tetapi tidak merubah angka PM dan PKnya kenapa tidak bisa dimasukan ya NTPNnya? jumlah yang PPN yang dibetulakn nominalnya sama dengan yang normal, apakah NTPN yang normal tidak bisa diinput lagi? Terdapat keterangan SPTSERVICE-00034: Nomor Pembayaran Sudah Digunakan

Jawaban

kalo di normal sspnya udah dimasukin, pas pembetulan harusnya masih ada sspnya/ntpnya

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k18/89733--30-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)