faq1:5k18:89733--30-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya ingin melakukan pembetulan PPN, tetapi tidak merubah angka PM dan PKnya kenapa tidak bisa dimasukan ya NTPNnya? jumlah yang PPN yang dibetulakn nominalnya sama dengan yang normal, apakah NTPN yang normal tidak bisa diinput lagi? Terdapat keterangan SPTSERVICE-00034: Nomor Pembayaran Sudah Digunakan
Jawaban
kalo di normal sspnya udah dimasukin, pas pembetulan harusnya masih ada sspnya/ntpnya
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k18/89733--30-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)