faq1:5k18:89732--16-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
halo min, mau tanya dalam menu kswp sudah dapat surat pemberitahuan berhak memanfaatkan pengurangan angsuran pph 25, namun saat lapor realisasinya muncul seperti ini, bagaimana ya min? https://t.co/2o27FfaNtC
Jawaban
Infonya kemarin memang ada kesalahan sistem sehingga terbentuk surat pemberitahuan insentif padahal ada beberapa WP yg sebenarnya tidak berhak (hal ini tidak perlu disampaikan ke WP). untuk tau apakah WP tsb berhak memanfaatkan insentif atau tidak, bisa coba gali KLUnya dan arahkan WP untuk mengecek kembali di lampiran PMK-82/2021 di bagian KLU yg berhak memanfaatkan insentif PPh 25, jika KLUnya tidak ada di lampiran tsb maka tidak berhak memanfaatkan insentif.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k18/89732--16-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)