faq1:5k18:89720--18-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perjanjian dengan perusahaan LN domisili US, namun pembayaran dilakukan oleh perusahaan cabang domisili Singapura, P3B yang berlaku apakah Indo-US atau Indo-Sing? penerima penghasilan adalah WPDN

Jawaban

p3b kan perjanjian 2 negara ya, jadi kita bisa juga pake p3b di negara tsb dengan ketentuan yg ada di negara tsb. kalau misal penghasilan dr US, pihak indo harus nyediain dokumen buat persyaratan p3b disana, syaratnya apa aja bisa dikonfirmasikan ke pihak terkait disana

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k18/89720--18-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)