User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89715--30-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Izin memastikan Mas/Mba. Untuk keuntungan selisih kurs atas penyertaan modal apakah menjadi objek pph sesuai pasal 9 pp 94 tahun 2010? Terima kasih.

Jawaban

bisa jelaskan pasal 9 ayat (2) PP 9 2010, atas keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang: tidak termasuk objek pajak tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya. Normatif, apabila penyertaan modal WP ini masuk ke pengertian penyertaan modal bukan objek pasal 4 ayat (3) UU PPh, UU Cika, maka seharusnya emang gak jadi penghasilan atas keuntungan selisih kursnya.

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k18/89715--30-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1